Siaran Pers PGRI:
Pengawasan Transisi Guru Honorer Menuju PPPK: Kawalan Ketat PGRI demi Kepastian Status Kerja
JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis kebijakan operasional dan garis pengawalan nasional Pengawasan Transisi Guru Honorer Menuju Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Kawalan Ketat PGRI demi Kepastian Status Kerja. Dokumen ini diluncurkan untuk menyikapi berbagai hambatan penataan guru non-ASN di daerah, mulai dari ketidaksesuaian formasi (penataan drop out), kelambatan penerbitan Surat Keputusan (SK), hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang meresahkan para pendidik honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun di satuan pendidikan.
PGRI menegaskan bahwa pengangkatan guru honorer menjadi PPPK bukan sekadar program administrasi kepegawaian biasa, melainkan utang konstitusional negara untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan profesi, serta pemuliaan kesejahteraan bagi benteng terdepan pendidikan nasional.
4 Alur Pengawalan Mutlak PB PGRI dalam Transisi PPPK
1. Desakan Penyesuaian Formasi Berbasis Masa Kerja & Kebutuhan Riil Sekolah
PGRI mendesak Kementerian PANRB, BKN, dan Pemerintah Daerah untuk membuka formasi PPPK secara maksimal sesuai dengan jumlah riil guru honorer yang ada di sekolah negeri. Penataan wajib mengedepankan prinsip pengabdian (prioritas masa kerja) dan linearitas mata pelajaran, sehingga tidak ada lagi cerita guru honorer senior tersingkir oleh pelamar baru atau terkendala masalah birokrasi formasi yang tidak sinkron.
2. Percepatan Penerbitan SK dan Penyetaraan Tunjangan Tanpa Penundaan
PGRI menuntut Pemerintah Daerah untuk mempercepat proses penandatanganan SK dan Nomor Induk (NI) PPPK tanpa alasan keterlambatan Anggaran APBD. Hak-hak keuangan, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan keluarga bagi guru yang telah menerima SK PPPK, wajib dicairkan secara utuh dan tepat waktu sejak TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ditetapkan.
3. Jaminan Perlindungan Zero PHK Selama Masa Transisi Kepegawaian
PGRI mengeluarkan moratorium internal dan menolak keras segala bentuk pemutusan hubungan kerja (pemutusan kontrak/penyesuaian jam) terhadap guru honorer sebelum mereka secara resmi terangkat menjadi ASN PPPK atau mendapatkan solusi status kepegawaian yang setara. Sekolah dilarang membuang guru honorer hanya karena adanya redistribusi guru baru.
4. Pendampingan Hukum & Posko Pengaduan Transisi PPPK via LKBH PGRI
PGRI mengaktifkan Posko Advokasi Transisi PPPK di tingkat pengurus daerah se-Indonesia yang terintegrasi dengan LKBH PGRI. Tim advokat LKBH PGRI siap melakukan perlawanan hukum, mediasi kedinasan, hingga pelaporan maladministrasi ke Ombudsman jika ditemukan adanya intimidasi, pungutan liar dalam pemberkasan SK, atau diskriminasi proses seleksi yang merugikan guru honorer.
Matriks Kawalan Transisi Guru Honorer ke PPPK
| Parameter Transisi | Realitas Berisiko (Ditolak PGRI) | Standardisasi Pengawalan Mutlak PGRI |
| Penetapan Formasi | Kuota terbatas & tidak sesuai jumlah guru honorer. | Formasi 100% disesuaikan data riil & prioritas pengabdian. |
| Penerbitan SK | Berbelit-belit & tertahan berbulan-bulan di daerah. | Percepatan penerbitan SK & NIK PPPK tanpa syarat APBD. |
| Keamanan Kerja | Ancaman PHK / jam mengajar tergeser. | Garansi Zero PHK & perlindungan posisi mengajar di sekolah. |
| Advokasi Hukum | Guru dibiarkan berjuang sendiri saat ada masalah. | Pendampingan hukum penuh & Posko Advokasi LKBH PGRI. |
“Guru honorer telah menyerahkan masa muda dan pengabdiannya untuk menjaga sekolah-sekolah kita tetap hidup. Mengawal transisi mereka menjadi PPPK hingga menerima SK resmi adalah kewajiban moral dan perlawanan hukum PGRI untuk memastikan tidak ada satu pun guru yang ditelantarkan.” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI.