1. Nasib Guru di Daerah 3T: Bentuk Proteksi Khusus dari PGRI
Guru di daerah perbatasan dan pulau terluar menghadapi risiko berlapis: keterisolasian geografis, tingginya biaya hidup, hingga ancaman keselamatan fisik.
Bentuk Proteksi dan Advokasi PGRI Saat Ini
-
Advokasi Alokasi Tunjangan Khusus (TKG): PGRI secara konsisten mendesak Kemenkeu dan Kemendikbudristek agar Tunjangan Khusus Guru (TKG) untuk daerah 3T dicanangkan secara akurat dan tidak hilang-timbul akibat perubahan status desa/wilayah yang tiba-tiba.
-
Desakan Afirmasi Seleksi ASN (P3K): Dalam seleksi guru P3K, PGRI memperjuangkan tambahan afirmasi nilai bagi guru honorer yang mengabdi di daerah 3T berdasarkan masa kerja dan lokasi pengabdian agar mereka memiliki kepastian status kepegawaian.
Evaluasi & Tantangan di Lapangan
-
Keterbatasan Eksekusi: Sebagai organisasi profesi, PGRI tidak dapat mengganti fungsi negara dalam membangun infrastruktur dasar (seperti perumahan dinas layak, akses internet, atau sarana transportasi).
-
Masalah Distribusi TKG: Sering terjadi ketidaktepatan sasaran akibat penetapan data daerah 3T yang tidak sinkron antara Kemendes PDT dan Kemendikbudristek, di mana PGRI cabang kerap bertindak sebagai penerima keluhan tanpa daya eksekusi langsung.
2. Tunjangan Khusus Guru Inklusi: Hak Terabaikan atau Kurangnya Sosialisasi?
Keberadaan Sekolah Inklusif menuntut Guru Pembimbing Khusus (GPK) maupun guru reguler untuk mengajar Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Namun, perhatian terhadap kesejahteraan mereka masih sangat minim.
Hak Terabaikan atau Kurang Sosialisasi?
Persoalan ini merupakan kombinasi keduanya, dengan porsi hak yang terabaikan jauh lebih dominan:
-
Hak yang Terabaikan (Faktor Utama):
-
Beban APBD Daerah: Pembayaran insentif bagi guru inklusi umumnya diserahkan pada kebijakan dan kemampuan APBD Pemerintah Daerah masing-masing. Akibatnya, daerah kaya mampu memberikan insentif, sedangkan daerah miskin sama sekali tidak mengalokasikannya.
-
Kurangnya Sosialisasi & Regulasi Jabatan:
-
Status Guru Pembimbing Khusus (GPK) sering kali tidak terdata secara formal dalam aplikasi Dapodik jika guru tersebut tidak memiliki kualifikasi Pendidikan Luar Biasa (PLB).
-
Hal ini membuat sistem di tingkat pusat tidak dapat mendeteksi atau memverifikasi beban kerja ekstra yang dijalankan guru inklusi di sekolah-sekolah reguler.
-
Perbandingan Ringkas Tantangan Keduanya
| Indikator | Guru Daerah 3T / Perbatasan | Guru Inklusi (Sekolah Reguler) |
| Dasar Hukum Tunjangan | Kuat (UU Guru & Dosen No. 14/2005 & Permendikbud). | Lemah / Sangat bergantung pada Kebijakan Daerah. |
| Akar Masalah Utama | Geografis, keterlambatan pencairan, & pendataan wilayah. | Regulasi jabatan/kualifikasi & ketiadaan alokasi anggaran khusus. |
| Fokus Advokasi PGRI | Pemenuhan kuota TKG, afirmasi P3K, & fasilitas hidup layak. | Pembentukan aturan baku insentif GPK & pelatihan kualifikasi inklusi. |