Siaran Pers PGRI:
Urgensi Payung Hukum Perlindungan Profesi Guru Saat Menjalankan Tugas Khusus Pemerintah
JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis pernyataan sikap resmi mengenai Urgensi Payung Hukum Perlindungan Profesi Guru Saat Menjalankan Tugas Khusus Pemerintah. Pernyataan ini dikeluarkan menyikapi semakin banyaknya penugasan di luar fungsi pedagogis utama yang dibebankan kepada pendidik—mulai dari pengawasan logistik Makan Bergizi Gratis (MBG), pengawalan posko bencana, hingga pemutakhiran data bansos di tingkat satuan pendidikan. Tanpa regulasi tingkat tinggi yang mengikat, pelimpahan tugas tambahan ini menempatkan guru pada posisi yang sangat rentan terhadap insiden medis, sengketa operasional, hingga kriminalisasi.
PGRI menegaskan bahwa penugasan khusus dari pemerintah wajib disertai jaminan imunitas hukum (Legal Immunity Shield) dan kepastian perlindungan profesi agar pendidik dapat bekerja tanpa bayang-bayang intimidasi atau sanksi administrasi.
4 Kerangka Desakan Payung Hukum Mutlak PGRI
1. Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Perlindungan Profesi Guru
PGRI mendesak Presiden RI untuk segera menerbitkan Per Peraturan Presiden khusus yang mempertegas imunitas hukum guru saat menjalankan instruksi atau program nasional pemerintah. Payung hukum ini harus mengatur bahwa kerugian operasional, kerusakan barang, atau insiden non-pedagogis yang terjadi selama pelaksanaan tugas pemerintah berada di bawah tanggung jawab instansi penyelenggara program, bukan individu guru.
2. Imunitas Jabatan dari Sanksi Administrasi Kepegawaian & TPG
PGRI menuntut agar Perpres perlindungan tersebut memberikan jaminan bahwa keterlibatan atau dinamika dalam tugas khusus dilarang keras memengaruhi penilaian kinerja (e-Kinerja/SKP), penundaan Tunjangan Profesi Guru (TPG), maupun hambatan kenaikan pangkat pendidik. Guru yang berfokus pada KBM dan menolak beban teknis logistik di luar batas kewenangan wajib dilindungi dari segala bentuk penindakan kedinasan.
3. Jaminan Perlindungan Keselamatan Kerja & Asuransi Ketenagakerjaan
Setiap penugasan khusus yang melibatkan risiko tinggi—seperti pendampingan bencana alam, karhutla, atau pengawasan logistik skala besar—wajib dilengkapi dengan jaminan perlindungan keselamatan kerja, jaminan kesehatan, dan asuransi risiko dari pemerintah. Guru tidak boleh dibiarkan menanggung sendiri dampak fisik maupun finansial dari insiden di lapangan.
4. Penguatan MoU Lembaga Penegak Hukum & Advokasi Penuh LKBH PGRI
PGRI mendesak pembaharuan Nota Kesepahaman (MoU) antara PB PGRI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung. MoU ini menjamin bahwa setiap laporan, aduan, atau tuduhan hukum yang menyasar guru terkait tugas khusus wajib diselesaikan melalui mekanisme internal etik organisasi dan mediasi LKBH PGRI terlebih dahulu sebelum masuk ke proses peradilan pidana atau perdata.
Matriks urgensi Payung Hukum Tugas Khusus Pendidik
| Aspek Perlindungan | Realitas Lapangan (Rentan Sengketa) | Standardisasi Payung Hukum PGRI |
| Dasar Legalitas | Instruksi lisan / Surat Tugas dinas lokal. | Payung Hukum Perpres Perlindungan Profesi yang kuat. |
| Risiko Operasional | Guru dituntut atas kerusakan/insiden pihak ke-3. | Imunitas Hukum (Legal Shield); beban pada instansi utama. |
| Hak Keuangan (TPG) | Terancam dipotong jika menolak tugas tambahan. | Perisai mutlak TPG & SKP bebas dari intervensi non-KBM. |
| Advokasi Hukum | Guru berjuang mandiri menghadapi APH/LSM. | Perlindungan MoU Polri-PGRI & Advokasi LKBH PGRI. |
“Guru adalah pilar edukasi bangsa, bukan pelaksana operasional yang dibiarkan tanpa tameng hukum. Ketika negara memberikan tugas khusus kepada guru, negara wajib hadir memberikan perlindungan mutlak atas hak, keselamatan, dan martabat profesi mereka.” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI.